Tentang Program UEP, TKSK: Pengajuan Melalui Desa Lewat TKSK

gayuh
2 Min Read

Tentang Program UEP, TKSK: Pengajuan Melalui Desa Lewat TKSK

gayuh
2 Min Read

PASURUAN, lightcyan-chicken-961813.hostingersite.com — Program Usaha Ekonomi Produktif (UEP) dari Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan melibatkan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) sebagai pendamping penerima bantuan. Pendampingan dilakukan sejak proses pencairan dana hingga pemanfaatan sesuai dengan proposal yang telah disetujui.

Sokheh, TKSK Kecamatan Bangil, menjelaskan bahwa pengajuan bantuan UEP dilakukan melalui pemerintah desa sebelum diteruskan kepada Dinas Sosial.

“Pengajuan melalui desa lewat TKSK dilanjut ke dinas,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (19/10).

Ia menambahkan, pendampingan dilakukan secara langsung mulai dari pencairan dana hingga pembelian barang sesuai proposal yang diajukan penerima manfaat.

“Kita mendampingi mulai dari dana cair sampai ke pembelian barang sesuai proposal,” ungkapnya.

Selain mendampingi proses awal, TKSK bersama PSM juga bertugas memantau perkembangan usaha penerima bantuan secara berkala.

“Untuk memantau perkembangan usaha penerima, kita kondisional. Entah satu bulan sekali kita mendatangi,” kata Sokheh.

Ia menambahkan, kegiatan pendampingan tersebut diketahui oleh camat setempat.
Dalam pelaksanaannya, TKSK dan PSM memiliki peran yang saling melengkapi.

“Tugasnya sama, saling melengkapi,” jelasnya.

Saat ini, pihaknya bersama PSM hanya mendampingi program UEP dari Dinas Sosial.“Kalau dari daerah, untuk sementara UEP saja yang kita dampingi,” tambahnya.

Program UEP merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan ekonomi masyarakat melalui bantuan modal usaha produktif yang diberikan kepada penerima manfaat yang telah lolos verifikasi. (FZ/WD)

Leave a Comment
error: Content is protected !!
×

 

Hallo Saya Admin Dialogmasa !

Jika Ada Saran, Kritikan maupun Keluhan yuk jangan Sungkan Untuk Chat Kami Lewat Pesan Pengaduan Dibawah ini Ya 

×