STOP PEREDARAN ROKOK ILEGAL!
Contents
“Jual beli rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan administrasi sesuai Undang-undang RI Nomor 39 tahun 2027 tentang Cukai.”
CIRI-CIRI ROKOK ILEGAL:
1. Tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos)
2. Dilekati dengan pita cukai palsu
3. Dilekati dengan pita cukai bekas
4. Dan/atau dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
LAPORKAN peredaran rokok ilegal ke kantor Bea Cukai terdekat!
Atau hubungi Bravo Bea Cukai 1500225
GEMPUR ROKOK ILEGAL