PASURUAN, lightcyan-chicken-961813.hostingersite.com – Maraknya hiburan Sound Horeg di sejumlah wilayah Kabupaten Pasuruan mulai menimbulkan keresahan masyarakat. Menyikapi hal itu, Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Pasuruan melakukan silaturahmi ke Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan di kantor warung dowo, Senin (27/10/25).
Tujuan silaturahmi ini, untuk menyampaikan aspirasi warga dan berharap PCNU mengingatkan Bupati agar menertibkan kegiatan tersebut.
Dalam kesempatan itu, Bupati LIRA Kabupaten Pasuruan, Muslimin menyampaikan bahwa pihaknya menerima banyak keluhan masyarakat atas kegiatan horeg yang kerap berlangsung hingga dini hari.
“Surat edaran bupati menyebutkan sampai jam 11 malam, namun dalam pelaksanaannya sampai pagi,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya memilih menyampaikan keresahan masyarakat ini melalui PCNU karena menilai para kiai lebih memiliki kelayakan dan pengaruh moral terhadap pemerintah daerah.
“Kami menyampaikan hal ini kepada PCNU agar kiai-kiai di PCNU yang menyampaikan kepada bupati, karena kami merasa PCNU lebih mampu dan layak menyampaikan kepada bupati,” lanjutnya.
Ia pun mengingatkan bahwa bila fenomena tersebut dibiarkan, citra Kabupaten Pasuruan sebagai kota santri bisa berubah.
“Kami berharap agar PCNU mengingatkan bupati, karena jika ini dibiarkan, Pasuruan yang notabene kota santri bisa berubah jadi kota horeg,” tegasnya.
Erik, perwakilan dari LSM Trinusa Pasuruan Raya yang turut hadir, menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak hiburan, tetapi pelaksanaannya harus sesuai norma dan aturan, “Kita tidak menolak hiburan, tapi bagi kami norma harus dijaga,” ujarnya.
Menurutnya, pihaknya menerima sejumlah aduan dari masyarakat terkait pelanggaran batas waktu, peredaran miras, hingga adanya penari DJ yang menyerupai suasana diskotik.
Sementara itu, Heri, praktisi hukum yang juga hadir dalam pertemuan tersebut, menyoroti perlunya regulasi yang memiliki kekuatan hukum. “Kami berharap PCNU mendorong pemkab untuk membuat aturan yang ada sanksi tegasnya. Saat ini hanya ada surat edaran tanpa sanksi tegas, sehingga meski dilanggar tidak ada konsekuensi hukum yang ditakuti,” ujarnya.
Beberapa peserta juga mencontohkan kasus kegiatan horeg di wilayah Rejoso yang berlangsung hingga dini hari.
“Kemarin ada acara di Rejoso, sejak pagi berjalan baik, tapi saat cek sound jam 2 pagi, warga terganggu. Kapolsek sudah meminta menghentikan, tapi acara tetap berlangsung hingga jam 3,” ungkap salah satu peserta.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris PCNU Kabupaten Pasuruan, Saiful Anam, menyambut baik kedatangan rombongan LIRA dan menyampaikan bahwa persoalan sound horeg telah menjadi perbincangan sejak munculnya fatwa haram.
“Diskusi tentang sound horeg terjadi sejak terbitnya fatwa haram. Seharusnya masyarakat tidak melakukan aktivitas itu tanpa surat edaran, namun faktanya tidak semua desa atau masyarakat patuh,” ujarnya.
Saiful menegaskan, PCNU akan menyampaikan aspirasi tersebut dengan cara yang baik, “Kami menerima aduan bapak-bapak dari hari ini, dan tentu akan menyampaikannya dengan cara kami,” ujarnya.
Ia juga menyarankan agar LIRA tetap melakukan komunikasi langsung dengan pemerintah daerah,“Menurut kami, LIRA juga perlu menyampaikan langsung hal ini dengan baik. Dan terkait surat edaran yang saya tahu ada konsekuensinya, jika ditemukan ketidaksesuaian bisa disampaikan ke pihak terkait,” pungkasnya. (AL/WD)

