PASURUAN, lightcyan-chicken-961813.hostingersite.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan tengah mempersiapkan pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 agar dapat rampung tepat waktu.
Tercatat, terdapat 18 usulan rancangan peraturan daerah (raperda) dari Pemkab Pasuruan. Dari jumlah tersebut, 11 di antaranya merupakan raperda baru, sementara 7 lainnya merupakan kelanjutan dari usulan Propemperda 2025 yang belum terselesaikan.
Secara draf, ketujuh raperda tersebut sudah disiapkan pada tahun ini, namun belum dapat direalisasikan karena harus menyesuaikan dengan regulasi di tingkat yang lebih tinggi. Oleh sebab itu, raperda-raperda tersebut kembali diusulkan dalam Propemperda 2026.
Sementara itu, dari pihak DPRD sendiri terdapat 14 raperda inisiatif, yang berasal dari usulan masing-masing komisi dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
“Itu sudah termasuk raperda wajib, yakni Raperda APBD dan APBD Perubahan,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, Kamis (16/10/2025) sore.
Politikus yang akrab disapa Lek Sul itu menegaskan bahwa pembahasan Propemperda menjadi agenda penting sebelum pengesahan APBD 2026.
“Pekan depan kami akan menggelar rapat Badan Musyawarah (Banmus), dan nanti akan kami jadwalkan kapan Propemperda dibahas serta ditetapkan,” pungkasnya.
(Abi/Wj)

